Pinjaman Tanpa Jaminan dan Kartu Kredit

Pinjaman Tanpa Jaminan dan Kartu Kredit
KTA TUNAIKU dari PT. BANK AMAR INDONESIA

Rabu, 06 Maret 2019

Tunaiku terdaftar di OJK sebagai Produk KTA PT. BANK AMAR INDONESIA







PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) mengaku telah membatalkan status terdaftar mereka di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech (financial technology) itu disampaikan Tunaiku pada Agustus 2018 lalu.  

Tunaiku mengklaim keputusan tersebut telah disetujui oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dengan demikian, Tunaiku saat ini tidak berdiri sendiri sebagai perusahaan fintech, melainkan tercatat sebagai salah satu produk pinjaman dari PT Bank Amar Indonesia (Amar Bank).   “Pengawas perbankan OJK mendorong Amar Bank untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan, yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Amar Bank,” ungkap Managing Director PT Bank Amar Indonesia, Vishal Tulsian, dalam keterangan resminya kepada Tirto pada Senin (10/9/2018). 

Kendati tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech namun Vishal menyebutkan bahwa Tunaiku akan terus beroperasi di bawah pengawasan Amar Bank dan OJK. Tunaiku pun lantas lebih cenderung berperan sebagai produk perbankan yang dirancang untuk memberikan akses pinjaman.  

Menurut Vishal, Tunaiku selama ini sudah mengikuti Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebagai wujud kepatuhan tersebut, Vishal menyebutkan Tunaiku mengajukan pendaftaran untuk lisensi peer-to-peer lending pada Februari 2018.   Sejak diperkenalkan pada Juni 2014 lalu, Vishal sendiri mengklaim Tunaiku telah memberikan pinjaman sebesar Rp1 triliun kepada para nasabahnya. “Kami menjangkau lebih dari 100.000 nasabah di awal semester II 2018,” ujar Vishal.   Adapun Tunaiku memang merupakan satu dari lima perusahaan fintech yang membatalkan pendaftarannya di OJK secara sukarela sampai dengan Jumat (7/9/2018) lalu.   

Selain Tunaiku, empat perusahaan lain yang dimaksud adalah PT Relasi Perdana Indonesia (Relasi), PT Dynamic Credit Asia (Dynamic Credit), PT Progo Puncak (Pinjamwinwin), dan PT Karapoto Teknologi Finansial (Karapoto).   “Untuk yang lima fintech membatalkan secara sukarela itu berupaya melakukan perbaikan supaya [kesalahan] tidak menumpuk. Mereka mengembalikan tanda terdaftarnya,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi di Jakarta pada Jumat (7/9/2018).

3 komentar:

  1. Nama saya Vania hilman dari Malaysia dan saat ini tinggal di Dubai. Seorang ibu tunggal dengan 2 anak. Saya berdoa dan saya memikirkan kesaksian di internet minggu ini dengan nama PERUSAHAAN RIKA ANDERSON LOAN. Ibu Rika membantu saya dengan $ 60.000 USD.

    PERUSAHAAN PINJAMAN RIKA ANDERSON
    Email kantor: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Whatsapp: +15183602491

    Saya benar-benar membutuhkan mereka, pada awalnya saya tidak pernah mempercayai mereka, tetapi setelah memenuhi permintaan mereka, saya mendapatkan pinjaman saya. Hari ini saya membayar hutang saya dan saya juga bangga dengan apartemen saya sendiri. Ibu dan dua teman saya mengambil keuntungan dari penawaran ini, dan saya juga ingin seluruh negara mengambil keuntungan dari penawaran yang murah hati ini. ini adalah email pribadi saya vaniahilmanaki@gmail.com.

    Penguji: Vania hilman
    Negara Sekarang: Dubai (UEA)
    Jumlah Pinjaman: $ 60.000
    email: vaniahilmanaki@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saya mau pinjam uang 5jt aja ...
    Saya minta tolong bapak/ibu yang terhormat ya

    BalasHapus
  3. Saya mau tanya pinjaman ini di kota Jambi ada gk

    BalasHapus

Tunaiku terdaftar di OJK sebagai Produk KTA PT. BANK AMAR INDONESIA

https://m.tunaiku.com/?refcode=TUNAI305 PT Tunaiku Fintech Indonesia (Tunaiku) mengaku telah membatalkan status terdaftar mere...